Penggabungan Kementerian Harus Berbasis Riset, Menteri yang Ditunjuk Harus Profesional dan Kompeten

- 21 April 2021, 16:08 WIB
Diskusi Kolompok Tepumpun (FGD) Wacana Penggabungan (Kembali) Kemenristek dan Kemendikbud yang diselenggarakan Pusat Kajian Kebijakan Publik , Inovasi Pendidikan, dan Pendidikan Kedamaian (PK2PIPK) LPPM Universitas Pendidikan Indonesia di Aula LPPM Kampus UPI Jalan Setiabudhi Kota Bandung, Rabu, 21 April 2021.
Diskusi Kolompok Tepumpun (FGD) Wacana Penggabungan (Kembali) Kemenristek dan Kemendikbud yang diselenggarakan Pusat Kajian Kebijakan Publik , Inovasi Pendidikan, dan Pendidikan Kedamaian (PK2PIPK) LPPM Universitas Pendidikan Indonesia di Aula LPPM Kampus UPI Jalan Setiabudhi Kota Bandung, Rabu, 21 April 2021. /UPI Bandung/

JURNAL SOREANG- Penggabungan kementerian terutama yang menyangkut bidang strategis bagi masyarakat harus berbasis riset dan melalui tahapan evaluasi kebijakan. Di sisi lain, meskipun presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih menteri, pengisian jabatannya harus tetap mengutamakan aspek kompetensi dan profesionalitas (zaken).

Demikian disampaikan pakar politik dan pendidikan,  Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H., M.H., M.Si pada Diskusi Kolompok Tepumpun (FGD) Wacana Penggabungan (Kembali) Kemenristek dan Kemendikbud yang diselenggarakan Pusat Kajian Kebijakan Publik , Inovasi Pendidikan, dan Pendidikan Kedamaian (PK2PIPK) LPPM Universitas Pendidikan Indonesia di Aula LPPM Kampus UPI Jalan Setiabudhi Kota Bandung, Rabu, 21 April 2021.

Narasumber lainnya adalah Wakil Rektor Wakil Rektor UPI Bidang Perencanaan, Organisasi, dan Sistem Informasi Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, Kepala LPPM UPI Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum, dan Rektor Universitas Al Ghifari (Unfari) Dr. Didin Muhafidin, S.IP., M.Si,  dengan moderator Sekretaris Perusahaan Pikiran Rakyat Erwin Kustiman, SS, SSos, M.Ikom.

FGD yang digelar secara hybrid (virtual dan fisik) itu dibuka Sekretaris LPPM Prof Dr Ida Hamidah, MSi dan Kepala PK2PIPK  Dr Syaifullah, SPd, MPSi. Diskusi tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui penggabungan dua kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Cecep Darmawan menegaskan, pengisian jabatan di Kementerian harus menerapkan prinsip ‘the right man in the right place’ atau ‘the right man on the right job’. Untuk itu, dibutuhkan waktu pembenahan struktur yang cukup lama akibat adanya penggabungan kementerian.

Baca Juga: Ayo Daftar! Kemendikbud Tawarkan Beasiswa Kuliah S2 di Belanda

Baca Juga: Alhamdulillah, Di Ramadhan 2021 Ini Pegawai Golongan I Terima Donasi Pendidikan dari DWP Kementerian PANRB

“Pembentukan kementerian harus established sejak awal penyusunan kabinet. Hal ini agar tidak mengganggu jalannya akselerasi pembangunan nasional. Penggabungan kementerian juga harus memperhatikan dan menata struktur pemerintahan  yang ramping, namun kaya fungsi,” ujar Cecep Darmawan.

Lebih jauh disampaikan, penggabungan juga mempersyaratkan struktur organisasi dan tata Kelola (SOTK) baru guna merestrukturisasi organisasi atau lembaga agar tidak terlalu gemuk.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x