Penggabungan Kementerian Harus Berbasis Riset, Menteri yang Ditunjuk Harus Profesional dan Kompeten

- 21 April 2021, 16:08 WIB
Diskusi Kolompok Tepumpun (FGD) Wacana Penggabungan (Kembali) Kemenristek dan Kemendikbud yang diselenggarakan Pusat Kajian Kebijakan Publik , Inovasi Pendidikan, dan Pendidikan Kedamaian (PK2PIPK) LPPM Universitas Pendidikan Indonesia di Aula LPPM Kampus UPI Jalan Setiabudhi Kota Bandung, Rabu, 21 April 2021.
Diskusi Kolompok Tepumpun (FGD) Wacana Penggabungan (Kembali) Kemenristek dan Kemendikbud yang diselenggarakan Pusat Kajian Kebijakan Publik , Inovasi Pendidikan, dan Pendidikan Kedamaian (PK2PIPK) LPPM Universitas Pendidikan Indonesia di Aula LPPM Kampus UPI Jalan Setiabudhi Kota Bandung, Rabu, 21 April 2021. /UPI Bandung/

Sementara itu, Didin Muhafidin menegaskan pendekatan implementasi kebijakan selayaknya mempertimbangkan aspek perilaku dan dinamika organisasi, tidak semata pada struktur, prosedural, dan manajerial.

Baca Juga: Kemendikbud Ajukan Revisi PP Nomor 57 tahun 2021 Soal Mata Kuliah Wajib Bahasa Indonesia dan Pancasila

Baca Juga: Kemendikbud Adakan Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Ini Link Daftarnya

“Dalam kaitan ini, menjadi tidak penting digabung atau tidak. Hal yang jauh lebih strategis adalah pada pendekatan yang digunakan dalam implementasi kebijakan. Dibutuhkan implementor kebijakan yang mampu berperilaku sesuai dengan tujuan organisasi (Karakter, kompetensi, dan literasi),” kata Didin.

Sedangkan Bunyamin Maftuh mengatakan penggabungan dan perubahan nomenklatur menimbulkan konsekuensi yang panjang dan kompleks. Meski demikian, ia mengatakan ada peluang positif terutama bagi kalangan perguruan tinggi dalam kaitannya dengan penggabungan bidang riset dan teknologi.

Dadang Sunendar mengungkapkan penggabungan akan menuai dampak yang harus diantisipasi, baik dari aspek efektivitas dan efisiensi kebijakan, kepegawaian, hingga aspek teknis lain yang memerlukan antisipasi dan pengelolaan yang terarah. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x