Kemendikbud Ajukan Revisi PP Nomor 57 tahun 2021 Soal Mata Kuliah Wajib Bahasa Indonesia dan Pancasila

- 18 April 2021, 14:12 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim yang mengajukan revisi PP Standar Nasional Pendidikan soal mata kuliah wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim yang mengajukan revisi PP Standar Nasional Pendidikan soal mata kuliah wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia. /Dok. Humas Kemdikbud

JURNAL SOREANG- Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

"Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat," ujarnya dalam pernyataan, Jumat 16 April 2021.

Kemendikbud kembali menegaskan  Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. "Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," katanya.

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) UUUD tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Tinjau Kembali PP 57 2021, Kemenko PMK Dukung Diadakannya Mata Pelajaran Pancasila

Baca Juga: DPR: Pemerintah Lupa Cantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia Jadi Kurikulum Wajib di Perguruan Tinggi?

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai.” tutup Mendikbud.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x