Keuangan Masjid Jarang Dikelola dengan Ilmu Akuntansi, Dikelola Asal-asalan

- 7 April 2021, 11:29 WIB
Webinar yang digelar Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis University Widyatama untuk pembenahan keuangan masjid dari sisi akuntansi.
Webinar yang digelar Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis University Widyatama untuk pembenahan keuangan masjid dari sisi akuntansi. /FEB Utama/

JURNAL SOREANG- Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis dan  bekerjasama dengan  Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Widyatama menggelar webinar permasalahan legalitas masjid dan akuntansi syariah untuk masjid.

Hal ini untuk mengantisipasi dan mencegah kegiatan terorisme juga untuk mendukung masjid menjadi entitas yang bias berperan secara luas di era digital.

Masjid merupakan tempat ibadah kaum muslimin yang saat ini telah mengalami evolusi menjadi suatu entitas yang memiliki peran multifungsi. Masjid, selain sebagai tempat ibadah juga, saat ini , berperan sebagai pusat kegiatan social, ekonomi, pariwisata dan budaya.

Bukti nyata atas perkembangan ini adalah munculnya masjid-masjid seperti masjid Jogokaryan di Yogyakarta yang berhasil menjadi tempat kunjungan wisata religius, ekonomis, juga berhasi memberdayakan kegiatan ekonomi warga sekitar.

"Dalam hal aspek legalitas masjid, pada saat ini, masjid berada di bawah pembinaan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Tapi dalam hal peng – SK- an tiap daerah berbeda-beda. Khusus untuk Kabupaten Bandung melibatkan 3 unsur yaitu KUA, MUI, dan DMI," kata Hafied Nur Bagdja, pembicara di acara webinar yang membahas mengenai aspek legalitas masjid dari Prodi akuntansi FEB Universitas Widyatama (Utama),  baru-baru ini.

Baca Juga: Saatnya UMKM Go Global dengan Pemasaran Digital, Dosen FEB Utama Ikut Terjun Latih UMKM di Soreang

Baca Juga: Telegram Larangan Media Resmi Dicabut, Kapolri Sampaikan Permohonan Maaf

Webinar dihadiri anggota pengabdian masyarakat yakni Dudi Abdul Hadi, Hafied Nur Bagdja. Suryana, Inggris Tri Larasati, Sendy Gusnandar, Tria Apriliana dan Syafrizal Ikram. Peserta webinar adalah para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Sa’adah Kamasan Banjaran Kabupaten Bandung.

Dalam hal pengembangan ekonomi dan pemanfaatan media digital untuk penggalan gan dana, maka masjid saat ini diharuskan untuk memiliki saluran penggalan sendiri melalui web, facebook, instagram dan sebagainya yang terafiliasi dengan lembaga resmi seperti BAZNAS Kabupaten Bandung.

"Sehingga bias memunculkan program seperti kencleng virtual yang saat ini marak ada di social media. Untuk mempersiapkan masjid berperan di era digital ini, maka diperlukan pemahaman mengenai akuntansi syariah agar masjid bias menunjukkan akuntabilitasnya sebagaimana dijelaskan oleh Pak Suryana, Bu Inggrid dan Bu Tria," ujar ketua Cluster PKM Prodi Akuntansi Utama, Dudi Abdul Hadi.

Baca Juga: Liga Champions 2021: Sedihnya Liverpool, Tak Mampu Tembus Bek Lapis Kedua Real Madrid

Baca Juga: Saat Usaha Mikro dan Kecil di Soreang Dilatih Membuat Laporan Keuangan, UMKM Sering Bingung Soal Akuntansi

Tapi karena akuntansi syariah masjid belum ada, maka saat ini dipakai acuan ISAK 35 untuk entitas nonprofit yang penjelasannya diberikan oleh Sendy Gusnandar, dan Dr. Syafrizal Ikram. 

"Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan webinar ini, masjid bisa mewujudkan dirinya menjadi entitas yang tidak hanya berperan secara religious formal tapi juga nonformal berupa kegiatan ekonomi, dan kebudayaan," kata Dudi.

Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh dosen dalam  menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi. "Selain melaksanakan pengajaran dan penelitian, maka para dosen juga wajib melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.  Kegiatan ini rutin dilakukan setiap semester," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x