Bully di Sekolah Marak, Ini yang Dilakukan Pemerintah untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

14 Oktober 2023, 06:24 WIB
Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kemendikbudristek mengadakan serangkaian program penguatan kapasitas yang menyasar Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) TK dan SD, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, SMA, dan SMK. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG – Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kemendikbudristek mengadakan serangkaian program penguatan kapasitas yang menyasar Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) TK dan SD, serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, SMA, dan SMK.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Selain untuk memberikan sosialisasi mengenai kebijakan PPKSP, program penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong para pemangku kepentingan baik Kepala UPT dalam hal ini Kepala Balai Penjaminan Mutu dan Pendidikan (BPMP), Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah untuk menjadi penggerak dalam melakukan advokasi sekaligus mengimplementasikan Permendikbudristek PPKSP di lingkungan pemerintah daerah maupun di sekolah.

 

Kepala Puspeka (Kapuspeka) Kemendikbduristek, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa Puspeka perlu memberikan informasi kepada para pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hal itu sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP.

Program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan ini menurutnya sangat mendesak untuk sesegera mungkin diimplementasikan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Mengingat semakin tingginya insiden kekerasan di satuan pendidikan yang mengancam tidak saja peserta didik tapi juga warga satuan pendidikan lainnya,” ujar Rusprita saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas PPKSP bagi Pemangku Kepentingan untuk UPT, Dinas Pendidikan, KKKS, dan MKKS di Makassar, Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Kekerasan Seksual di kampus Marak, Begini yang Dilakukan Satgas PPKS Pendidikan Tinggi

Ia menjelaskan, mekanisme pencegahan tindakan kekerasan diatur melalui penguatan tata kelola, sarana dan prasarana, serta edukasi di tingkat sekolah dan pemerintah daerah.

Selain itu, mekanisme penanganan tindakan kekerasan juga diatur dengan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) oleh sekolah dan Satuan Tugas (Satgas) oleh pemerintah daerah.

“Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas ini, para Kepala UPT, Kepala Dinas, dan Kepala Sekolah diharapkan dapat mendorong terbentuknya TPPK dan Satgas PPKSP di satuan pendidikan. Apabila ditemukan kasus tindak kekerasan dapat segera melaporkannya sehingga ada pengawasan dan pengembangan program pencegahan secara menyeluruh,” tuturnya.

 

Program peningkatan kapasitas PPKSP ini akan dilaksanakan di 3 (tiga) region yaitu di Kota Makassar meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian timur, Kota Malang meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian tengah, dan DKI Jakarta meliputi peserta dari wilayah Indonesia bagian barat.

“Tidak hanya bagi UPT, Dinas Pendidikan, dan Kepala Sekolah, peningkatan kapasitas juga akan diperuntukkan bagi tri sentra pendidikan melalui komunitas Ibu Penggerak dan Kami Pengajar, sebagai bagian dari upaya kita dalam memasifkan PPKSP di segala lini,” tambah Rusprita.

Sesuai amanat Permendikbudristek PPKSP, pembentukan TPPK pada PAUD dan satuan pendidikan kesetaraan paling lama satu tahun. sedangkan pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus paling lama enam bulan terhitung sejak Permendikbudristek PPKSP diundangkan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler