Pengertian dan Perbedaan Jenis Sanksi dalam Hukum, Salah satunya Diatur Pasal 10 KUHP

24 Mei 2023, 06:35 WIB
Ilustrasi Jenis Sanksi dalam Hukum pidana /Pexels.com/@Sora Shimazaki

JURNAL SOREANG - Sanksi adalah hukuman yang bersifat memaksa seseorang yang bersalah. Dalam terminologi hukum, sanksi adalah pembebanan penderitaan yang telah ditentukan oleh hukum, sebagai akibat yang timbul dari perilaku jahat.

Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sanksi dapat dibedakan menjadi:

Pidana Pokok

1. Hukuman Mati
Hukuman berupa eksekusi mati, terdakwa yang divonis hukum mati pada umumnya karena melakukan kejahatan narkotika, pembunuhan berencana, terorisme dan kejahatan yang mengancam keamanan negara.

Baca Juga: 2 Khodam Pembawa Rezeki dan Keberuntungan Bagi Pemiliknya Menurut Primbon Jawa

2. Penjara
Hukuman membatasi gerak terdakwa dengan penahanan didalam sel, serta diberikan aturan ketat selama masa hukuman. Terdakwa yang divonis hukum penjara dapat menjalani penahanan hingga seumur hidup.

3. Kurungan
Sama halnya dengan hukuman penjara seorang terhukum direnggut kemerdekaanya, namun
Perbedaannya terletak pada bagaimana terdakwa diperlakukan lebih ringan. Batas penahanan ditetapkan maksimal 1 tahun.


4. Denda
Hukuman dengan pembayaran sejumlah dana akibat melanggar hukum, misalnya dalam perkara korupsi, selain menjatuhkan hukuman penjara hakim akan meminta pelaku untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Baca Juga: 18 SMP Negeri Terbaik di Kabupaten Karanganyar Ini Bisa Jadi Referensi PPDB 2023, Sudah Akreditas A Kemdikbud


Pidana Tambahan

1. Pencabutan Hak tertentu
2. Perampasan barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim

Sanksi tidak hanya dikenal dalam ranah pidana saja, hukum perdata pun mengatur sejumlah sanksi di antaranya, pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan resiko, membayar biaya perkara bagi pihak yang kalah, dan sanksi administratif.

Baca Juga: Luar Biasa! 3 Manfaat Mengkonsumsi Air Rebusan Daun Salam Untuk Kesehatan, Salah Satunya Baik Untuk Pencernaan

Sebagai tambahan informasi, perbedaan pidana dan perdata paling mudah dibedakan dengan meliihat para pihaknya.

Perkara Perdata menyebut pihak yang berseteru sebagai Penggugat dan Tergugat, sementara dalam ranah Pidana disebut Tersangka dan Korban.

Adapun pihak yang merasa dirugikan dalam perdata harus mendaftarkan perselisihannya untuk dibawa ke pengadilan. Sedangkan untuk menangani pidana aparatur berwenang seperti Jaksa dan Polri yang akan bergerak lebih dulu.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Sistem Hukum Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler