Tidak Banyak Orang Tau! Panitia Perumusan KUH Perdata di Indonesia, Begini Sejarah dan Pengertian Sederhanya

22 Mei 2023, 14:34 WIB
Ilustrasi Begini Sejarah dan Pengertian Hukum Perdata /Pixabay

JURNAL SOREANG - Seorang pakar hukum perdata di era pendirian Republik Indonesia, bernama Prof. Soediman Kartohadiprojo, berpendapat bahwa isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah kaidah hukum untuk mengatur hak dan kewajiban perdata.

Prof. Soediman mempunyai istilah tersendiri KUH Perdata dengan menyebutnya sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Sipil.

Didalam hukum perdata dipecah menjadi 2 golongan:

Hukum perdata materil
Hukum perdata formil

Baca Juga: Berita MLBB: VYN Pulang ke Bigetron, RRQ Cari Pengganti Sang Kapten, Rekt Ikut Trial

Yang secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum yang mengaturnya (materil) dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajibannya (formil)

Sejarah Singkat

Seperti diketahui, bahwa peraturan hukum yang ada di Indonesia merupakan warisan dari pemerintahan kolonial Belanda, begitu pun dengan hukum perdata.

Sumber hukum perdata yang sumbernya diambil dari KUH Perdata adalah hukum perdata tertulis yang dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848.

Baca Juga: Cerita Tiket Konser Coldplay Jadi Mahar, Doa Warganet: Sakinah Mawadah Wa Fix You!

Arti kata KUH Perdata juga diambil dari Bahasa Belanda Burgelijk Wetboek, mahasiswa hukum akan mengenalnya dengan sebutan 'BW'.

Substansi KUH Perdata yang berlaku di Indonesia pada saat itu isinya hampir serupa dengan BW yang gunakan di Nederland dan Code Civil Prancis.

Bahkan susunan panitia perumusan KUH Perdata yang dibentuk sejak 1838 adalah orang Belanda yang diketuai Scholten Van Oud Haarlem, Mr. I. Schneither dan Mr. I. F. H. Van Nes sebagai anggota yang mengemukakan usulan peraturan Belanda mana yang dapat diterapkan di Indonesia.

Untuk memudahkan pemahaman sederhana tentang Hukum Perdata, berikut ini rangkuman pengertian dari para pakar hukum, Prof. R Subekti:

Baca Juga: Fast X Tampilkan Musuh Baru Yang Diperankan Tokoh Pemeran ‘Aquaman’ dan Post-Credit di akhir Film.

Hukum perdata dapat dipahami sebagai, segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan (tercatat didalam buku karangan beliau berjudul Pokok-pokok hukum perdata, 1954)

Sistematika isi KUH PePerdata

KUH Perdata dibagi kedalam 4 Bab peraturan,

Buku I
Mengatur mengatur tentang Orang/personal yang terkait dengan hukum perorangan dan kekeluargaan

Baca Juga: Demi kelancaran Rezeki, Seluruh anggota Keluarga Dianjurkan amalkan Ijazah Gus Baha ini, Baca saat di Rumah!

Buku II
Mengatur tentang Benda yang terkait dengan hukum kebendaan dan waris

Buku III
Mengatur tentang perikatan atau perjanjian yang mengikat erat perihak harta kekayaan, hak dan kewajiban bagi para pihak

Buku IV
Mengatur tentang pembuktian dan kadaluwarsa, dalam hal ini membiacarakan alat bukti dan akibat hukum dari waktu yang terlewat dalam pemenuhan kewajiban

Baca Juga: Dewi Themis, Dewi Cerminan Keadilan dan Hukum Pada Semestinya

Ingin lebih jelas mengenal tentang hukum? Baca selengkapnya artikel hukum di Jurnal Soreang.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Modul Hukum Perdata

Tags

Terkini

Terpopuler