Di Sanggau, Mendikbudristek Dorong Pemda Prioritaskan Guru Penggerak Jadi Kepala atau Pengawas Sekolah, Ini Al

7 November 2022, 20:08 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim /Kemendikbud ristek /

JURNAL SOREANG- Setelah meninjau pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan berdiskusi dengan para penerima manfaat Program Organisasi Penggerak di SDN 01 Sanggau, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, berdiskusi dengan para Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak, dan Pengajar Praktik se-Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Pada kesempatan tersebut, Mendikbudristek mengimbau pemerintah daerah yang disampaikan langsung kepada Bupati Sanggau, Paolus Hadi, agar memprioritaskan Guru Penggerak untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

“Guru Penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas,” ujar Mendikbudristek saat memulai dialog dengan Guru Penggerak dan Calon Guru Penggerak di SMPN 02 Sanggau, baru-baru ini.

Baca Juga: Siapkan Pemimpin Pembelajaran, 18.079 Guru Ikuti Pendidikan Guru Penggerak Angkatan ke-7

Dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah menegaskan bahwa jalur kepemimpinan pendidikan ke depan adalah dari jalur guru penggerak.

Lebih lanjut dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa syarat jadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Sementara itu, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022, sertifikat Guru Penggerak juga digunakan untuk pemenuhan syarat sebagai pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.

“Mohon kepada kepala daerah untuk mendukung dan mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut. Lulusan program Guru Penggerak ini harus diprioritaskan jadi kepala sekolah dan pengawas,” pesan Menteri Nadiem.

Baca Juga: Program Guru Penggerak di Tiap Angkatan Kian Disambut Baik Tenaga Pendidik di Indonesia

Untuk guru honorer yang lulus program Guru Penggerak, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan skema penerimaan guru honorer menjadi ASN PPPK sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun ini guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengabdi minimal tiga tahun cukup mengikuti penilaian kesesuaian oleh kepala sekolah.

“Kepala sekolah yang dapat melihat kompetensi gurunya, kalau kompetensinya memenuhi dan ada formasi, maka dia akan diberikan penempatan langsung tanpa mengikuti tes seperti tahun sebelumnya,” jelas Nunuk.

Baca Juga: Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan Keenam Siap Digelar, Guru Didorong Hasil Belajar yang Implementatif

Menanggapi hal tersebut, Bupati Paolus Hadi, mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang menghilangkan tes bagi guru penggerak yang honorer.

“Kita akan langsung lakukan, kalau sudah jadi Guru Penggerak, saya akan tanda tangan langsung jadi PPPK,” ucap Bupati Paolus.

Sementara itu, kepada para peserta dialog, Mendikbudristek mengapresiasi peran dan semangat para guru sehingga ada banyak Guru Penggerak di Kabupaten Sanggau. Hal tersebut menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi pemerintah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler