Akan Banyak Sektor di Lingkungan Kemendikbudristek yang Kena Pungutan PNBP, Ini Penjelasannya

14 Juli 2022, 06:02 WIB
Komunikasi Publik RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek, yang diselenggarakan secara hibrida di Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (7/7). /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG- Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Kemendikbudristek melalui Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Sekretariat Jenderal (Setjen) melibatkan publik dalam merumuskan kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) jenis dan tarif layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kemendikbudristek.

Pelibatan publik ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat luas tentang jenis dan tarif layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek. Harapannya, ketika RPP ini ditetapkan, publik telah memahami kebijakan ini secara baik.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, dengan pelibatan publik dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kualitas kebijakan yang melibatkan publik.

Baca Juga: Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melimpah dari Laut, tapi Nelayan tetap Miskin dan Angka Stunting Tinggi

“Komunikasi Publik ini sangat penting sebagai salah satu rangkaian proses dalam penyusunan peraturan sebelum ditetapkan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas serta menciptakan kesepahaman antarpemangku kebijakan (stakeholders) yang terlibat dalam perumusan suatu peraturan,” terang Suharti dalam kegiatan Komunikasi Publik RPP Jenis dan Tarif Layanan PNBP di lingkungan Kemendikbudristek, yang diselenggarakan secara hibrida di Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis 7 Juli 2022.

Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Faisal Syahrul menyampaikan bahwa komunikasi publik yang dilaksanakan hari ini adalah yang kedua kalinya, di mana sebelumnya Kemendikbudristek telah melakukan uji publik (RPP) jenis dan tarif layanan PNBP pada tanggal 19 November 2021.

Hal ini merujuk pada Diktum Ketujuh Inpres Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian dan Lembaga.

Baca Juga: Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perikanan Sangat Besar, Cuma Terhambat Illegal Fishing yang Marak

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa jenis dan tarif layanan yang tercantum pada RPP jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kemendikbudristek adalah tarif tertinggi.

“Dan untuk tarif pada PTN merupakan tarif yang sudah berlaku selama ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor, terkait cagar budaya terdapat kenaikan dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” terangnya.

Direktur PNBP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo mendukung pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan ini.

“Ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, termasuk adanya perubahan organisasi yaitu bergabungnya kembali pendidikan tinggi ke dalam Kemendikburistek maka perlu adanya revisi jenis dan tarif atas jenis PNBP berkenaan,” ujar Wawan.

Baca Juga: PNBP Naik Berkali lipat Nelayan Makin Terjepit, PPNSI Minta Jokowi Batalkan PP 85 Tahun 2021

Dalam penjelasannya, RPP PNBP menjadi payung hukum atas pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku untuk mahasiswa program Diploma dan Program Sarjana.

Adapun penghitungan tarif uang kuliah tunggal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu kata Wawan, tarif tiket masuk galeri/museum/cagar budaya di dalam lampiran RPP juga merupakan tarif tertinggi.

Tarif detail per galeri/museum/cagar budaya akan diatur di dalam Permendikbudristek. Sedangkan, tarif untuk nontiket masuk galeri/museum/cagar budaya dalam bentuk kerja sama dibutuhkan untuk mengoptimalisasi layanan agar para pengelola museum/galeri/cagar budaya dapat bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung layanan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler