Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021 Disambut Baik, Ini Cara Dapatnya

1 Maret 2021, 21:04 WIB
Info terbaru bantuan kuota data internet Kemdikbud berubah, hanya dibarikan kuota belajar saja./ /tangkapan layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id

JURNAL SOREANG- Pengamat Pendidikan, Rifa Anggyana, mengapresiasi Mendikbud Nadiem Makarim tentang bantuan kuota internet bagi para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang diberikan mulai Maret ini selama tiga bulan ke depan.

"Meskipun kuota data internet tahun ini jumlah volumenya berkurang atau tidak sebesar pada tahun lalu namun ini menjadi solusi dalam kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Rifa, Senin, 1 Maret 2021.

Apalagi kuota yang diberikan merupakan kuota umum, dengan kata lain kuota data internet bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021, Langsung dari Menteri Nadiem Makarim

"Besaran bantuan kuota internet yakni peserta didik PAUD 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB/bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12 GB/bulan, dan mahasiswa dan dosen 15 GB/bulan.

"Kuota internet harus digunakan dengan baik untuk kegiatan belajar mengajar. Peran orang tua di rumah untuk mengawasi putra-putrinya agar belajar dengan semangat meskipun dari rumah," katanya.

Rencananya bantuan kuota akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Penyaluran kuota internet gratis ini dilakukan selama tiga bulan dari Maret hingga Mei 2021.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2021, Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima Beasiswa

Sebelumnya, program bantuan kuota internet gratis tersebut sudah dilaksanakan oleh Kemdikbud dari bulan September hingga Desember 2020.

Dilansir JURNAL SOREANG dari portal kuota-belajar.kemdikbud.go.id, berikut cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 2021:

1. Pastikan memiliki nomor ponsel yang aktif
2. Serahkan nomor ponsel yang aktif tersebut kepada pihak sekolah/operator pendidikan masing-masing
3. Selanjutnya pihak sekolah akan mendaftarkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Pro Kontra Perpres Investasi Miras, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Berikut persyaratan untuk mendapat kuota internet gratis dari Mendikbud:
1. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
• Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
• Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/anggota keluarga/wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
• Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
• Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa
• Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
• Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Sertijab Kasat Narkoba dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bandung: Tingkatkan Sinergitas 3 Pilar

4. Dosen
• Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
• Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
• Memiliki nomor ponsel aktif

Adapun rincian jumlah bantuan kuota internet gratis yang akan diberikan Kemdikbud di tahun 2021 sebagai berikut:
• Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan.
• Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan.
• Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan.
• Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.

Kuota internet adalah batasan pemakaian internet pada waktu tertentu. Misalnya, kuota internet yang dibeli sebesar 1 GB selama 1 bulan. Artinya, pengguna bisa mengakses internet dalam 1 bulan sebanyak 1 GB saja.

Baca Juga: Usulan Diperpanjang, BKPSDM Kabupaten Bandung Akan Ajukan Tambahan Kuota Formasi Guru PPPK

Jika kuota masih banyak, tetapi sudah melampaui batas waktu satu bulan, kuota akan hangus. Sedangkan apabila penggunaan melebihi dari kuota tersebut sebelum satu bulan, maka koneksi internet akan terputus atau diturunkan.

Setelah persyaratannya dilengkapi oleh pihak sekolah, maka kuota internet gratis ini bisa diakses oleh siswa dan tenaga pendidik.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler