Teras Sunda Cibiru: Destinasi Wisata Seni dan Budaya di Kota Bandung

- 25 September 2023, 13:40 WIB
Gambar ilustrasi Teras Sunda Cibiru, Destinasi Wisata Seni dan Budaya di Kota Bandung
Gambar ilustrasi Teras Sunda Cibiru, Destinasi Wisata Seni dan Budaya di Kota Bandung /Disbudpar.bandung.go.id

Pengajuan surat permohonan dan proposal peminjaman ruangan minimal 2 minggu sebelum hari pelaksanaan.

Peminjam ruangan/tempat bertanggung jawab atas keamanan peserta dan ketertiban selama event berlangsung, kerusakan fasilitas, dan hal-hal yang tidak terduga.

Baca Juga: Preview Skor, Starting Line up, H2H BRI Liga 1 Hari Ini: PSM vs Borneo FC, Siapa Lebih Unggul?

Peminjam ruangan/tempat dilarang membawa makanan dan minuman dari luar, menempel atau merubah posisi barang tanpa sepengetahuan manajemen, serta membawa miras, napza, dan benda tajam.

Peminjam berkewajiban mengikuti alur dan prosedur yang berlaku di TSC, menyumbang buku seni dan budaya, IT, atau hal lain yang berhubungan dengan kesenian dan budaya, serta menyimpan deposit sebagai jaminan kerusakan, yang akan dikembalikan jika tidak terjadi kerusakan.

Pihak manajemen berhak membubarkan dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan ajuan dan konteks. Pembatalan kegiatan dapat dilakukan minimal H-2 dalam kondisi darurat tanpa tuntutan apapun dari peminjam.

Syarat Peminjaman (RUTIN)

Semua kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Teras Sunda Cibiru (TSC) harus berhubungan dengan sektor kebudayaan.

Baca Juga: Wow Mantap Banget! Film Musikal 'Mean Girls' Akan Tayang Tahun Depan

Pengajuan surat permohonan dan proposal peminjaman ruangan minimal 2 minggu sebelum hari pelaksanaan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: disbudpar.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x