JURNAL SOREANG - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional pada 2022 yang bisa dimanfaatkan masyarakat, sejauh pandemi Covid-19 tetap terkendali.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Berdasarkan SKB, sebanyak 16 hari libur nasional telah ditetapkan. Sedangkan cuti bersama akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Istana Nurul Iman, Tempat Tinggal Sultan Hassanal Bolkiah, Ternyata Pegang Rekor Dunia
Sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id yang diunggah pada Sabtu, 25 September 2021, berikut adalah jadwal hari libur nasional tahun 2022
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April: Wafat Isa Almasih
Baca Juga: Imbas Performa Buruk Persib dan Persebaya, Bobotoh Teriaki Bus Pemain, Bonek Beri Karangan Bunga
1 Mei: Hari Buruh Internasional
2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Baca Juga: Indonesia Over Supply Produksi Semen 51 Juta Ton, Eddy Soeparno: Mau dikemanakan?
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
Baca Juga: Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Gedung DPR RI Terbuka Bagi Rakyat yang Belum Vaksin
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Jauh-jauh hari, masyarakat bisa merencanakan liburan keluarga, kegiatan hobi, traveling, mudik lebaran, perjalanan ibadah, dan kegiatan sosial lainnya.
Namun, diharapkan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan, melaksanakan vaksinasi bagi yang belum, dan menjalani testing bila diperlukan. ***