Di samping itu, pengoperasioan Ancol berpegang pada Surat Edaran Nomor 81/SE/2021 tentang Operasional Tempat Wisata atau Rekreasi pada Libur Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 di Masa PPKM Mikro.
Pengelola Ancol melalui korporat.ancol.com mengimbau masyarakat yang berencana mengunjungi untuk melakukan pembelian tiket secara online melalui ancol.com. "Pengelola membatasi kuota 30 persen per hari. Maka jika kuota sudah terpenuhi calon pengunjung dapat melakukan pembelian tiket di hari lainnya," pungkas pengelola Taman Impian Jaya Ancol. ***