JURNAL SOREANG - Dalam artikel ini akan membahas status kehalalan dari mie gacoan yang kini sedang viral dan digandrungi anak-anak muda.
Tak bisa dipungkiri anak muda terutama para penggemar pedas sangat menikmati mie yang satu ini.
Terlepas dari viralnya mie gacoan, muncul satu hal yang banyak ditanyakan, yaitu mengenai kehalalannya.
Baca Juga: Bikin Bangga! Timnas Indonesia Jadi Juara Grup A dan Lolos ke Semi Final Piala AFF U-16
Dirangkum dari TikTok @leli.azizah, mie gacoan sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Pesta Pora Abadi.
Berdiri sejak awal 2016, kini Mie Gacoan telah tumbuh menjadi market leader restoran mie pedas di beberapa daerah.
Adapun daerah yang dimaksud yaitu di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Kepulauan Bali.
Tidak Bisa Disertifikasi Halal
Kabar buruknya, Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal karena beberapa ketentuan.
Di dalam ketentuan/kriteria sistem jaminan halal, disebutkan ada 11 poin yang harus dipenuhi untuk melakukan sertifikasi halal.
Baca Juga: Soal Kepuasan Istri, Bukan Masalah Ukuran Mr P tapi Gocekannya, Simak Kata dr Boyke
Salah satu kriteria tersebut adalah nama produk. Syaratnya, nama produk tidak boleh mengarah pada hal-hal yang bersifat kebatilan dan tidak boleh menggunakan nama-nama setan.
Kembali lagi ke mie gacoan, menurut KBBI kata gacoan sendiri artinya taruhan.
Hal kedua adalah, terdapat unsur setan pada menu-menu mie gacoan. Ada mie setan, mie iblis, es genderuwo, es pocong dan lain sebagainya.
Baca Juga: Simak! Benarkah Tidur Siang Bisa Bikin Badan Gemuk? Ini Faktanya
Karena hal tersebut, mie gacoan tidak memenuhi 1 kriteria sertifikasi halal yakni nama produk.
Meski begitu, kita tidak tahu bahan yang mereka pakai. Bisa jadi bahan yang mereka gunakan untuk membuat mie semuanya halal.***