Imbas Kerusuhan di Kanjuruhan, Kapolresta Malang Diberhentikan! Tak Disangka Ternyata Ini Alasan Pencopotannya

- 4 Oktober 2022, 12:25 WIB
Potret AKBP Ferli Hidayat (kanan) mendampingi Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) yang kini harus dinonaktifkan buntut kasus kerusuhan suporter di wilayahnya Kabupaten Malang
Potret AKBP Ferli Hidayat (kanan) mendampingi Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) yang kini harus dinonaktifkan buntut kasus kerusuhan suporter di wilayahnya Kabupaten Malang /Youtube

JURNAL SOREANG - Tragedi di stadion Kanjuruhan kini sedang tahap dilakukan investigasi.

Beberapa tindakan dilakukan para penyidik khususnya pihak kepolisian yang bergerak cepat mengusut tragedi berdarah di ajang sepakbola ini.

Salah satu hal yang langsung dilakukan adalah pencopotan anggotanya yang terbukti lalai dan melakukan kesalahan dalam tragedi tersebut langsung oleh Kapolri.

Baca Juga: Aksi Brutal Oknum TNI Viral saat Kerusuhan di Kanjuruhan, Panglima TNI: Bukan Indisipliner Lagi, Ini Pidana!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat seusai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang saat laga Arema FC vs Persebaya.

"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang, AKBP Firli Hidayat," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 3 Oktober 2022.

Selanjutnya, kata Dedi, AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SDM Polri. 

Baca Juga: Prediksi Skor Liga Champions Sevilla vs Borussia Dortmund, Jadwal, Head to Head, Link Streaming dan Susunan Pe

Untuk mengisi posisi jabatan Kapolres Malang ditunjuk AKBP Putu Kholis Aryana sebagai penggantinya.

"AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya 18 polisi diperiksa terkait prosedur pengamanan saat terjadi kericuhan di stadion usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya. 

Baca Juga: Usut Kasus Kerusuhan Kanjuruhan, Pemerintah Bentuk Tim Investigasi! Berisi Akademisi hingga Pengamat Olahraga

Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Itsus dan Propam yang kini tengah berjalan yang kemungkinan terjadi tindak pelanggaran disana.

"Tim dari pemeriksa Bareskrim secara internal dari Itsus dan Propam melakukan pemeriksaan anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 3 Oktober 20220.

"18 orang anggota yang bertanggung jawab atau operator senjata pelontar di dalam Itsus dan Propam," tuturnya.

Baca Juga: Usut Tragedi Kanjuruhan Pemerintahan Bentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, Ini Daftar Anggotanya

Dia menambahkan, tim Itsus dan Propam juga akan mendalami terkait masalah prosedur pengamanan pertandingan. "Juga mendalami terkait masalah manajerial pengamanan, mulai pangkat perwira (pertama) sampai pamen," ujarnya.

Wajar memang pencopotan jabatan Kapolres Malang dilakukan karena memang pengamanan kegiatan di stadion Kanjuruhan Malang merupakan tanggung jawabnya.

Dalam artian daerah tersebut merupakan daerah teritori dari Kepolisian Resort Kota Malang yang merupakan wilayah tanggung jawabnya.

Baca Juga: Ancaman Kutukan Juara Bertahan Makin Nyata? Ini 5 Skandal Timnas Prancis Jelang Piala Dunia 2022 Qatar

Penanganan pengamanan yang dilakukan juga kini diduga dilakukan dengan salah, itu ditunjukkan dengan penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh tim investigasi.

Mungkin investigasi tak akan berakhir di Kapolresta Malang, tetapi bisa saja beberapa nama lain yang mungkin bernasib seperti AKBP Ferli Hidayat.

Baca Juga: Bukti, Jika Lionel Messi Memang Sangat Layak Untuk Memimpin Timnas Argentina di Piala Dunia 2022 Nanti?

Sebelumnya juga disorot video viral anggota TNI yang juga turut mengamankan kerusuhan.

Kejadian itu viral setelah tertangkap kamera yang melakukan pengamanan dengan secara brutal.

Terlihat aksi tendangan kungfu, pukulan dengan tongkat pengaman hingga dorongan dilakukan oleh oknum TNI tersebut.

Baca Juga: Melakukan Kunjungan kepada Keluarga Korban Kerusuhan Kanjuruhan, Presiden Arema FC Mengaku Sedih

Tak tinggal diam, Panglima TNI juga bertindak tegas dengan mengatakan akan menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bahkan dirinya berucap bahwa hukuman yang diberikan bukan indisipliner tapi hukuman pidana.

"Kita tidak akan mengarah pada disiplin. Tetapi pidana, karena memang itu sudah sangat berlebihan," terang Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan, Buntut Prank Polisi Soal Laporan KDRT

Menurut Andika, TNI sudah melakukan investigasi serta upaya hukum berkenaan tragedi tersebut.

Andika melanjutkan, tindakan represif yang dilakukan anggotanya sudah di luar kewenangan prajurit TNI.***

Editor: Agung Prasetya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah