Direktur PT Liga Indonesia Baru: LIB dan Lainnya Ditetapkan Tersangka Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan

7 Oktober 2022, 12:26 WIB
Direktur PT Liga Indonesia BARU: LIB dan lainnya ditetapkan tersangka pasca tragedi Stadion Kanjuruhan / IG @bolanusantara / /

JURNAL SOREANG - Pasca tragedi Stadion Kanjuruhan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 7 Oktober 2022.

Menyampaikan penetapan enam tersangka atas tragedi Stadion tersebut, yang disampaikan dalam pengumuman resmi.

Dimana tragedi Stadion tersebut telah terjadi ratusan orang dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan Itu Berlebihan

Kejadian tragedi Stadion terjadi saat usai pertandingan laga antara Arema FC vs Persebaya Surabaya dengan skor 3-2 untuk kemenangan Persebaya pada 1 Oktober 2022 malam.

Mengutip IG @bolanusantara, insiden ini menyita perhatian publik sehingga Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut kasusnya.

Dari temuan-temuan kasus dapat disimpulkan sehingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan hasil temuannya.

Baca Juga: Deretan Weton yang Bakal Ketiban Rejeki Nomplok di Tahun 2022 Berdasarkan Sabda Primbon Jawa, Cek Segera!

Bahwa atas tragedi ini Kepolisian menetapkan tersangka kepada enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.

Diantaranya, Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi Tersangka dengan inisial AHL.

AHL selaku orang nomor satu di PT LIB dianggap tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Viral! Bocoran Pemenang Ballon d’Or 2022, Ternyata No 1 Sudah Banyak Orang Prediksi

Kapolri menyebut bahwa Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam.

Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion lagi dan dianggap menjadi penyebab tragedi Stadion Kanjuruhan.

Kemudian, kepada Dua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Lesti Kejora Disebut Tampilkan Gelagat Aneh Sebelum Diduga Jadi Korban KDRT Rizky Billar, Begini Kata Jirayut

1. Ketua Panpel dengan inisial AH.
2. Security Officer berinisial SS.

Keduanya ditetapkan tersangka karena Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi.

Ketua Panpel dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.

Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Salah Satu Tersangka Insiden di Stadion Kanjuruhan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

Lalu, SS ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengkordinir Steward untuk berada di pintu Stadion saat insiden terjadi.

Sehingga pintu tidak bisa dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan penonton.

Kemudian ada 3 Polisi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri.

Baca Juga: Liga Inggris : Sports Mole Prediksi Newcastle United Ungguli Brentford 2-1           

1. Wahyu SS. Ia dianggap lalai karena sudah mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata di Lapangan.

Tetapu, ia tidak mencegah petugas keamanan untuk tidak membawa gas air mata ke stadion.

2. Inisial H, Deputi3 Danyon Brimob Polda Jatim.

3. Inisial DSA yang berasal dari Samaptha Polres Malang.

Inisial H dan DSA memerintahkan para Polisi yang bertugas menembakkan gas air mata.

Sehingga di kejadian itu menimbulkan kepanikan penonton dan kekacauan yang mengakibatkan banyak korban.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler