JURNAL SOREANG - Dalam peristiwa tragedi tewasnya penonton akibat kerusuhan di lapangan sepak bola.
Korban tragedi tewasnya penonton tersebut berjatuhan tersebut akibat dari adanya kekacauan di stadion Kanjuruhan.
Kejadian korban tragedi tewasnya suporter tersebut terjadi pada laga pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya Sabtu, 1 Oktober 2022.
Baca Juga: Liga 1: Persib VS Persija Tetap Digelar? Penukaran Tiket Tetap Dibuka
Korban berjatuhan diduga disebabkan karena penggunaan gas air mata yang dilakukan pihak Polri di dalam stadion.
Dan tembakan gas air mata tersebut membuat banyak suporter pingsan dan sulit untuk bernafas.
Dari banyaknya penonton yang pingsan, membuat terjadi kepanikan di dalam stadion.
Dengan banyaknya penonton yang membutuhkan bantuan medis saat itu tidak sebanding dengan jumlah tenaga medis yang disiagakan di Stadion Kanjuruhan.
Berdasarkan aturan FIFA yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Pada pasal 19 point (b) disebutkan tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa.
Baca Juga: Terkait Insiden pada Laga Arema vs Persebaya Surabaya di Kanjuhuhan Malang, Begini Respon PSSI
19 Pitchside stewards
In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:
a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.
b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.
Terjemah:
Pasal: 19
Petugas keamanan atau Polisi di lapangan berfungsi untuk melindungi para pemain, ofisial, serta menjaga ketertiban umum (penonton).
Pentingnya dilakukan penempatan Petugas keamanan atau Polisi di area sekeliling lapangan permainan.
Berikut pedoman yang harus di taati oleh pihak Petugas keamanan atau Polisi yang harus dipertimbangkan:
a) Petugas Polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan direkam televisi, dan perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.
b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.
Dengan adanya tembakan gas air mata tersebut, banyak penonton yang mengeluh sesak nafas terkena gas air mata.
Kemudian, terinjak-injak saat berusaha meninggalkan tribun stadion, penonton panik dan akhirnya berhamburan.
Dikutip dari Antara, hingga Minggu dini hari 2 Oktober 2022 sekitar pukul 00.23 WIB dinihari.
Kondisi di luar stadion terlihat truk yang mengangkut suporter hilir mudik untuk mengangkut mereka yang membutuhkan perawatan.
Dengan adanya penembakan gas air mata yang dilakukan Polri tersebut diduga menjadi salah satu penyebab puluhan jiwa tewas di stadion Panjuruhan.***