Penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), Bukti Janji Ketua KPK Firli Bahuri

- 17 November 2020, 22:32 WIB
Tangkapan Layar Preskon KPK terkait penahanan Wali Kota Dumai
Tangkapan Layar Preskon KPK terkait penahanan Wali Kota Dumai /

JURNAL SOREANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang kepala daerah terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP 2017 dan APBN 2018.

Kali ini giliran Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) yang ditahan selama 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Zulkifli ditahan sebagai tersangka, masih kasus suap DAK yang menyeret Yaya Purnomo, Kasie di Kemenkeu.

Baca Juga: Di Sela Kampanye, Kang DS Masih Sempat Tengok dan Bantu Korban Kebakaran di Baleendah

Menurut Alex, pada Maret 2017, Zulkifli bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta.

"Dalam pertemuan tersebut, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemkot Dumai," kata Alex dalam konferensi Pers di kanal resmi KPK RI, Selasa 17 November 2020 petang.

Dalam pertemuan berikutnya, kata Alex, permintaan Zulkifli disanggupi oleh Yaya dengan fee sebesar 2 persen.

Baca Juga: Putra Bupati Bandung ke-6 Rd. Wiranataksumah, Otong Toyibin Minta Teh Nia Benahi Lingkungan Hidup

"Kemudian pada Mei 2017, Pemkot Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar tahun anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar," tutur Alex.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x