Waduh, Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz Ditahan KPK

- 11 November 2020, 18:13 WIB
KPK Resmi Menahan anggota Komisi IX DPR RI 2014-2019,Irgan Chairul Mahfiz
KPK Resmi Menahan anggota Komisi IX DPR RI 2014-2019,Irgan Chairul Mahfiz /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi IX DPR RI periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz (ICM).

Irgan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara,

Dalam kasus itu, sehari sebelumnya KPK juga menahan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus (KSS) alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono (PJH).

Baca Juga: Amalkan Doa ini agar Dapat Akhir yang Baik

"ICM ditahan selama 20 hari mulai 11 November 2020 di Rutan Salemba," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan resmi di kanal youtube KPK, Rabu 11 November 2020.

Menurut Lili, Kronologis keterlibatan Irgan sendiri berawal pada ketika Khairuddin selaku Bupati Labuhanbatu Utara membagi peruntukan DAK bidang kesehatan dalam APBD 2018 sebesar Rp49 miliar menjadi uda bagian.

Kedua bagian itu adalah Rp19 miliar untuk pelayanan kesehatan dasar dan Rp30 miliar untuk pelayanan kesehatan rujukan yaitu pembangunan RSUD Aek Kanopan.

Baca Juga: Dua Legenda Madrid Masuk Daftar Calon Penerima Hall of Fame Pachuca, Meksiko

"Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) terkait pembagian anggaran tersebut belum ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya," kata Lili.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x