Penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), Bukti Janji Ketua KPK Firli Bahuri

- 17 November 2020, 22:32 WIB
Tangkapan Layar Preskon KPK terkait penahanan Wali Kota Dumai
Tangkapan Layar Preskon KPK terkait penahanan Wali Kota Dumai /

Dalam APBN-P 2017, Pemkot Dumai pun mendapat tambahan anggaran Rp22,3 miliar yang disebut sebagai penyelesaian DAK fisik 2016 untuk pendidikan dan infrastruktur jalan.

Di bulan yang sama, Pemkot Dumai juga mengakukan DAK untuk tahun anggaran 2018 untuk pembangunan rumah sakti Rp20 miliar dan jalan Rp19 miliar.

Baca Juga: Rampung Klarifikasi, 33 Pertanyaan Anies Jawab Sesuai Fakta

Untuk memenuhi fee yang dijanjikan kepada Yaya, Zulkifli kemudian memerintahkan pengumpulan uang dari pihak swasta rekanan proyek Pemkot Dumai.

Hasilnya, Zulkifli berhasil mengumpulkan uang tunai berbentuk dolar AS, dolar Singapura dan rupiah yang setara nilai Rp550 juta.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yaya pada November 2017 dan Januari 2018.

Baca Juga: LENGKAP: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Conmebol. BIGMATCH Uruguay vs Brazil

Tak hanya itu, Zulkifli sendiri dijerat dalam perkara kedua, yaitu menerima gratifikasi berupa uang tuna Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta, dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Dengan ditahannya Zulkifli, KPK kini sudah menahan total 12 tersangka dalam kasus suap DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Bersama Yaya, 5 tersangka lain yaitu Amin Santoso (anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaludin (swasta), Ahmad Diaz (swasta), Sugiman (anggota DPR RI 2014-2019) dan Natan Pasomba (Plt Kadis PU Kabupaten Pegunung Arfak, Papua), kini sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah