JURNAL SOREANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan politisi Golkar Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap proyek jalan di Kabupaten Indramayu.
Penahanan tersebut dilakukan oleh KPK selama 20 hari ke depan sejak Senin 16 November 2020.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, perkara yang melibatkan Abdul adalah bagian dari banyak kasus yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan tindak pidana pengurusan bantuan provinsi Jawa Barat untuk Pemkab Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.
Baca Juga: Forum Masyarakat Pecinta Ulama DKI, Laporannya Perlu Dilengkapi
Awalnya, kata Karyoto, KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2019 dan berhasil mengamankan empat tersangka yaitu mantan Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi (SP), Kepala dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu WEmpy Triyono (WT) dan pengusaha swata Carsa AS.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang yang sebesar Rp685 juta yang diduga sebagai uang suap dari Carsa kepada para pejabat Kabupaten Indramayu tersebut.
"Keempat tersangka sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," kata Karyoto dalam konferensi pers di kanal resmi KPK RI, Senin 16 November 2020.
Baca Juga: Ribuan Siswa Kirimkan Video ke Kemendikbud. Ini Penyebabnya
Dalam perkembangannya, kata Karyoto, KPK menemukan fakta baru di persidangan para tersangka tersebut, dan menemukan bukti baru terkait keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk Abdul.