Pemanggilan Anies, Dinilai Sudah Tepat

Sam
- 17 November 2020, 11:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /

JURNAL SOREANG - Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya sudah tepat. Demikian menurut Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Padjajaran, Prof Muradi. 

Hal itu bukan tanpa alasan, terkait klarifikasi dari dugaan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19, yang saat ini menjadi perhatian bagi semua kelangan.

Anies sebagai Gubernur mempunyai kewenangan untuk tidak memberikan izin keramaian. Apalagi, DKI Jakarta adalah salah satu kota yang termasuk zona merah dalam penyebaran virus Covid-19. 

Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi

"Saya kira sudah tepat dan efektif pemanggilan tersebut," kata Muradi, Selasa, 17 November 2020, dikutip dari rri.co.id.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta itu, terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS), beberapa waktu lalu. 

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengungkapkan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Sistem Visa Umrah Ditutup Dulu. Sejumlah 13 Jemaah Umrah Indonesia Terindikasi Positif Covid-19.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, SelasaSelasa,  17 November 2020.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x