Polri Turun Tangan Minta Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Hajatan Habib Rizieq Shihab

Sam
- 16 November 2020, 20:46 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. /pikiran rakyat/

JURNAL SOREANG - Terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam acara resepsi pernikahan puteri kandung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Polri pun turun tangan guna menindaklanjuti hal itu.

"Tindak lanjut penyidikan dalam perkara Protokol Kesehatan (Prokes) atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 November 2020. Dikutip dari antaranews.com.

Hal tersebut dilakukan sebagai klarifikasi atas dugaan pelanggaran tekait pasal 93, UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Investasi Jawa Barat Tertinggi Di Indonesia

"Untuk klarifikasi dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Argo.

Penyidik Polri juga sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, Linmas, dan Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian Kantor Urusan Agama.

Polri juga akan melakukan klarifikasi kepada Satgas Covid-19, Biro hukum DKI dan Gubernur DKI Anies Baswedan, juga kemudian sejumlah tamu yang hadir, termasuk HRS dan keluarga.

Baca Juga: Bicara Soal Disiplin Protokol Kesehatan, Jokowi Singgung Pengorbanan Dokter dan Tenaga Kesehatan

"Mau kita klarifikasi. Tim (penyidik) dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x