Polri Turun Tangan Minta Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Hajatan Habib Rizieq Shihab

Sam
- 16 November 2020, 20:46 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. /pikiran rakyat/

Adapun isi dari Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah