Aplikasi SIPlah Kemendikbud, Cegah Transaksi Yang berpotensi Korupsi

Sam
- 9 November 2020, 15:47 WIB
Lambang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Lambang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI /

JURNAL SOREANG - Guna mencegah terjadinya penyelewengan anggaran atau tindak korupsi yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dikembangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Pemerintah sudah mengubah sistem pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi daring.

Pembelian barang-barang kebutuhan satuan pendidikan atau sekolah menjadi lebih aman jika dilakukan melalui SIPLah yang bekerja sama dengan beberapa platform. Demikian keterangan yang disampaikan oleh Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kemendikbud Henry Eko Hapsanto. Senin, 9 November 2020.

"Spesifikasi barang yang disediakan para vendor atau pedagang yang tergabung di SIPLah sudah sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang diedarkan Kemendikbud kepada pemerintah daerah ataupun sekolah." kata Henry. Dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: DPR Akan Panggil Kemenag Soal Jemaah Umrah Positif Covid-19

"Transaksi pembayarannya juga lebih aman karena bisa melalui platform mitra pasar yang tersedia untuk menghilangkan faktor-faktor terjadinya penipuan," imbuhnya.

Penggunaan aplikasi SIPLah untuk pembelian barang-barang kebutuhan satuan pendidikan didukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Kehadiran SIPLah, kata Jaksa Agung Muda Intel, Sunarta, diyakini mampu meminimalisasi tindak korupsi atau bentuk-bentuk penyelewengan lainnya. Jaksa Agung Muda Intel, Sunarta.

Baca Juga: Sebagai Upaya Pengurangan Emisi Karnon, Indonesia Fokus Kembangkan Kendaraan Listrik

"Mari kita bersama-sama mengawal agar program ini berjalan sesuai ketentuan supaya di kemudian hari tidak terjadi permasalahan hukum," kata Sunarta.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah