Ini Kata Ace Hasan Soal Aturan Umrah dan Haji di UU Cipta Kerja

- 31 Oktober 2020, 10:17 WIB
JEMAAH umrah beristirahat sambil menunggu pesawat terbang yang akan membawanya ke Arab Saudi, beberapa waktu lalu. Adanya aturan umrah dan haji khusus di UU Cipta Kerja untuk melindungi jemaah.
JEMAAH umrah beristirahat sambil menunggu pesawat terbang yang akan membawanya ke Arab Saudi, beberapa waktu lalu. Adanya aturan umrah dan haji khusus di UU Cipta Kerja untuk melindungi jemaah. /SARNAPI/

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Sjadzily menyatakan, aturan sanksi bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun perusahaan penyelenggara ibadah umrah (PPIU) untuk melindungi jemaah haji maupun umrah dari unsur penipuan. PIHK dan PPIU yang benar tak perlu khawatir dengan sanksi hukum ini.

"Jangan menakuti-nakuti kepada PPIU maupun PIHK yang benar dan ilegal. Saya yakin sanksi dalam UU Cipta Kerja t semata-mata untuk melindungi jemaah haki khusus maupun umrah," kata Ace Hasan saat dihubungi, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Dia menambahkan, ada beberapa kasus yang dialami jemaah akibat tindakan yang tidak bertanggungjawab seperti penelantaran, maupun penipuan jemaah haji khusus dan umrah.

Baca Juga: Travel Haji Khusus dan Umrah Bisa Terkena Hukuman Berlapis dalam UU Cipta Kerja

"Cukup sudah kasus First Travel, Abu Tour, SBL, dan lain-lain menimpa umat muslim. Sebetulnya PIHK maupun PPIU tidak perlu khawatir dengan adanya sanksi itu," ujarnya.

Setiap perbuatan yang merugikan pihak-pihak tertentu, maka tentu harus siap dengan konsekuensi yang harus diterimanya termasuk sanksi hukum.

"Logika yang disampaikan bahwa kasus yang ditimbulkan tidak menimbulkan kematian jelas menyederhanakan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan penipuan dan penelantaran calon jemaah umrah atau haji. Apakah kita menutup mata dan menganggap enteng kasus yang dialami para korban First Travel, Abu Tour dan lain-lain yang hingga kini masih belum jelas penyelesaianannya?" katanya.

Baca Juga: Gus Yaqut, NU Tolak Keras Penangguhan Penahanan Sugi Nur

UU Cipta Kerja terkait dengan penyelenggaraan Haji dan Umrah ini, kata Ace, harus dilihat sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap umat Islam yang ingin menjalankan ibadah haji dan umrah. "Tujuannya agar merasa aman dalam memilih travel atau penyelenggara Ibadah khusus haji dan umrah," tuturnya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x