JURNAL SOREANG - Pada hari senin 2 November 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Artinya UU tersebut telah resmi diundangkan, yang tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2020.
Sedangkan, salinan Undang-undang Cipta Kerja juga dapat diunduh melalui situs setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.
Baca Juga: Baru 2 dari 4 Rekomendasi KASN yang Tindak Lanjutnya Disampaikan Ke Bawaslu oleh Pemkab Bandung.
"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis di laman tersebut.
Selain sudah ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020.
Selain itu juga di tanggal serta hari yang sama, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Baca Juga: Pochettino Siap Balik Ke Inggris
UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.