Omnibus Law Undang Undang Ciptakan Kerja Resmi Diundangkan

Sam
- 3 November 2020, 17:50 WIB
SEORANG Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB) Bandung Raya tertidur ditengah aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang disahkan oleh DPR RI, di jalan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (6/10/2020). Undang-undang Cipta kerja yang disahkan oleh DPR RI yang dianggap merugikan kaum buruh.
SEORANG Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB) Bandung Raya tertidur ditengah aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang disahkan oleh DPR RI, di jalan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (6/10/2020). Undang-undang Cipta kerja yang disahkan oleh DPR RI yang dianggap merugikan kaum buruh. /ADE MAMAD SAM/"PR"/

JURNAL SOREANG - Pada hari senin 2 November 2020, Presiden Joko Widodo secara resmi sudah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Artinya UU tersebut telah resmi diundangkan, yang tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Sedangkan, salinan Undang-undang Cipta Kerja juga dapat diunduh melalui situs setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

Baca Juga: Baru 2 dari 4 Rekomendasi KASN yang Tindak Lanjutnya Disampaikan Ke Bawaslu oleh Pemkab Bandung.

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis di laman tersebut.

Selain sudah ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020.

Selain itu juga di tanggal serta hari yang sama, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca Juga: Pochettino Siap Balik Ke Inggris

UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x