Komjenpol Purn Nanan Soekarna: 'Ngelawan' Atasan Adalah Hak dan Kewajiban Anggota Polisi

- 3 November 2020, 13:59 WIB
Tangkapan Layar Komjelpol Purn. Nanan Soekarna dalam tayangan Ngobras Sampai Ngompol
Tangkapan Layar Komjelpol Purn. Nanan Soekarna dalam tayangan Ngobras Sampai Ngompol /

Meskipun demikian, kata Nanan, melawan itu bukan dalam artian negatif sebagai sebuah pembangkangan.

Nanan menambahkan, Pasal 7 Ayat 3 Kode Etik Kepolisian, 'melawan atasan' itu adalah hak dan kewajiban anggota apabila perintah tersebut tak sesuai dengan undang-undang, hukum, Hak Asasi Manusia dan kode etik.

Baca Juga: Melaney Ricardo, 1 Bulan Ini Aku Berjuang Melawan Penyakit Ini

"Melawan itu konteksnya memberikan masukan balik (feedback) untuk menjaga atasan dan institusi. Penyampaian masukan tersebut dengan tetap menjaga etika dan sopan santun," ujar Nanan.

Dengan aturan seperti itu, kata Nanan, sudah bisa dipastikan jika seorang oknum polisi (bad cop) bertindak keras kepada masa pengunjuk rasa itu adalah kesalahan personal, bukan institusi.

Dalam penanganan aksi unjuk rasa, Nanan yakin tidak ada perintah yang salah dari atasan. Soalnya jika ada perintah yang salah, anggota bisa 'melawan'.

Baca Juga: Seniman Gambus juga Tak Bisa Manggung Akibat Pandemi

"Jadi yang salah bukan sistemnya, bukan leadernya, bukan budayanya. Tetapi personal," kata Nanan.

Nanan memaklumi jika media massa memang lebih sering memberitakan oknum polisi yang melakukan kesalahan seperti itu. "Yang tertampil itu pasti itu karena bad news is good news, itu ok lah," ujarnya.

Meskipun demikian, Nanan berharap media juga bisa seimbang menampilkan sisi lain. Karena tidak semua polisi seperti itu, masih banyak polisi yang baik dan justru sama-sama menjadi korban.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah