Waduh, Perajin Jamu Mengaku Diperas Oknum Polisi Hingga MIliaran Rupiah

- 6 Oktober 2020, 10:16 WIB
Jadi Korban Miliaran Rupiah Oknum Polisi, Penjualan Jamu Demo Minta Jokowi dan Kapolri Turun Tangan
Jadi Korban Miliaran Rupiah Oknum Polisi, Penjualan Jamu Demo Minta Jokowi dan Kapolri Turun Tangan /Eviyanti/

JURNAL SOREANG - Tak tahan bertahun-tahun menjadi korban pemerasan oknum polisi berpangkat AKBP, belasan perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Timur berunjuk rasa, Senin 5 Oktober 2020. Berdasarkan perhitungan mereka, oknum yang dilansir bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu sudah mengantongi miliaran rupiah dari 'setoran' para perajin tersebut.

Dikutip dari pikiran-rakyat.com, unjuk rasa digelar di lapangan Desa Gandasari. Dalam aksinya, massa mebentangkan spanduk total kerugian mereka dan meminta agar Presiden Jokowi dan Kapolri menindak oknum berinisial AW tersebut.

Juru bicara aksi, Mulyono mengatakan, setidaknya ada tiga belas perajin jamu di desa tersebut yang diperas oleh AW selama bertahun-tahun. Total yang yang diminta selama ini pun mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Blackpink Geser Dominasi BTS di Daftar View 24 Jam Terbanyak Sepanjang Masa Youtube

Menurut Mulyono, modus pemerasan itu adalah dengan menuduh para perajin tersebut telah memproduksi jamu ilegal. Uang yang diminta paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

"Modusnya kami didatangi oleh oknum dari Mabes Polri itu, kemudian ditahan di Bareskrim selama dua hari dengan tuduhan memproduksi jamu ilegal. Setelah itu kami dibebaskan dengan syarat harus membayar sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah," kata Mulyono.

Mulyono menambahkan, ketiga belas perajin yang pernah menjadi korban mengalami hal itu selama periode Februari-Oktober 2020. Mereka smepat ditahan dan dibebaskan dengan jaminan uang, tanpa proses peradilan yang jelas.

Baca Juga: Memprihatinkan, Empat Pos Damkar Kabupaten Bandung Masih Numpang

Ia sendiri, kata Mulyono, mengalami hal yang sama pada Juni 2020 lalu. Ketika itu ia diminta uang Rp1,2 miliar, namun baru memberikan Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x