Menyentuh, Ini Lengkap Pesan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Untuk Emmanuel Macron

- 2 November 2020, 22:09 WIB
Podcast SBY untuk Emmanuel Macron
Podcast SBY untuk Emmanuel Macron /Handri/Jurnal Soreang

Menurut SBY, masih ada ribuan kata, gambar dan bentuk-bentuk lain untuk mengekspresikan sebuah kebebasan.

Ia pun menegaskan bahwa hak dan kebebasan itu sesungguhnya tidak mutlak, tidak absolut dan bagaimanapun tetap ada batasnya.

Baca Juga: Update Hasil Rapid Test Wisatawan di Jabar Selama Libur Panjang Maulid Nabi: 408 Orang Reaktif

SBY juga mengingatkan Macron bahwa Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang diadopsi oleh PBB, diproklamirkan di negaranya sendiri, tepatnya di Paris pada 10 Desember 1948.

Deklarasi itu jelas-jelas menetapkan adanya pembatasan penggunaan hak dan kebebasan yang dimiliki oleh seseorang.

SBY juga menegaskan, esensi dan jiwa yang tertuang dalam Pasal 29 ayat 2 dari deklarasi tersebut adalah bahwa penggunakan hak dan kebebasan itu dibatasi oleh pertimbangan, atau jika berkaitan dengan moralitas, ketertiban dan keamanan masyarakat serta kesejahteraan umum.

Baca Juga: Bukan Lagi Hoaks: Gelombang 11 Program Prakerja Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Menurut SBY, penggambaran karikatur Nabi Muhammad adalah termasuk dalam lingkup pembatasan tersebut.

SBY juga menyinggung sebuah putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Uni Eropa atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Mumammad oleh seorang warga Austria dalam sebuah seminar pada 2009

Putusan tersebut menyebutkan bahwa tindakan seseorang yang didakwa menghina Nabi Muhammad tersebut, tidak dilindungi atau tidak sesuai dengan Pasal 10 Konvensi Hak Asasi Manusia Uni Eropa, tentang Kebebasan Berpendapat.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah