KPK Berhasil Menangkap dan Resmi Tahan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto, Tersangka Kasus Suap MA

- 29 Oktober 2020, 23:11 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK terkait penahanan Hiendra Soenjoto (HS), Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK terkait penahanan Hiendra Soenjoto (HS), Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. /Handri/

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hiendra Soenjoto (HS), Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. Hiendra sebelumnya sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 lalu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Hiendra ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan perkara di MA periode 2011-2016. "Dia ditetapkan bersama dua tersangka lain yang kini sedang menjalani proses persidangan yaitu NHD, Sekretaris MA 2011-2016 dan RHE, swata yang juga menantu NHD," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di kanal Youtube resmi KPK RI, Kamis 29 Oktober 2020 malam.

Kedua tersangka sebelumnya yang dimaksud Lili adalah Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Saat ini keduanya memang tengah menjalani persidangan untuk kasus yang sama.

Baca Juga: Kamis Pagi, Sinabung Kembali Muntahkan Awan Panas Guguran (APG)

Lili menambahkan, Hiendra akan ditahan selama 20 hari sejak Kamis di rutan KPK. Namun sebelumnya ia akan menjalani isolasi mandiri di tempat yang sama.

Terkait perkara yang melibatkan Hiendra, Lili menegaskan bahwa itu merupakan pengembangan dari perkara kecil. Yaitu operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 April 2016 dengan barang bukti RP50 juta.

Ketika itu, kata Lili, Hiendra menyerahkan uang suap tersebut kepada Doddy Ariyanto Supeno dan Edy Nasution di salah satu hotel di Jakarta. Dari situ, KPK akhirnya membongkar skandal suap yang ternyata melibatkan pejabat pengadilan serta korporasi besar itu.

Baca Juga: Kades Ini Ajak Warga Ramaikan Warung Bakso Milik Korban Meninggal Covid-19 Saat Dibuka Kembali

Bercerita tentang kronologis penangkapan, Lili menegaskan, penyidik KPK dibantu kepolisian terus melakukan pencarian sejak Hiendra menghilang. "Antara lain melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat di Jakarta dan Jawa Timur," ucapnya.

Pada Rabu 28 Oktober 2020, penyidik KPK akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Hiendra sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan, skitar pukul 15.30 WIB. Setelah berkoordinasi dengan pengelola apartemen, penyidik kemudian melakukan pengintaian sambil menunggu waktu yang tepat untuk masuk ke unit apartemen yang dihuni Hiendra.

"Kamis 29 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika teman HS ingin mengambil barang, penyidik KPK disaksikan pengelola apartemen dan petugas sekuriti dan polisi langsung masuk dan menangkap HS," kata Lili.

Baca Juga: Jalur Ciwidey Mulai Dipadati Kendaraan Pribadi, Puncak Kepadatan Diperkirakan 31 Oktober

Lili menambahkan, Hiendra langsung dibawa ke kantor KPK. Selain itu, tim KPK juga mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan selama pelarian serta sejumlah barang pribadi Hiendra.***

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x