Ketua KPK Firli Bahuri: Biaya Ideal untuk Jadi Bupati Rp65 miliar

- 20 Oktober 2020, 15:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /

JURNAL SOREANG - Pilkada Serentak 2020 akan menjadi salah satu fokus perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. KPK menilai potensi korupsi di ajang dan seputar Pilkada masih tinggi, karena kesenjangan antara biaya politik dan kemampuan para calon juga masih tinggi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kesenjangan tersebut menjadi faktor utama sulitnya mencari kepala daerah yang berintegritas saat ini. "Bahkan ada calon yang hartanya minus," ujarnya dalam Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020 di kanal Youtube KPK RI, Selasa 20 Oktober 2020.

Menurut Firli, data KPK menunjukan bahwa total harta kekayaan pasangan calon di Pilkada Serentak 2020 rata-rata hanya sampai Rp18,04 miliar. Sedangkan rata-rata biaya yang harus mereka keluarkan untuk pilkada Rp5-10 miliar.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Pilkada Serentak Sudah 98,04 Persen

Berdasarkan hasil indepth interview KPK, Firli bahkan melansir bahwa jumal ideal biaya yang dibutuhkan untuk bisa menang menjadi bupati bisa mencapai Rp65 miliar. Tidak heran jika pada akhirnya banyak paslon yang kemudian mencari biaya pilkada dari donatur atau pihak ketiga.

Firli menambahkan, 82,3 persen kepala daerah yang pernah diwawancarai KPK, menyatakan bahwa mereka memiliki donatur pihak ketiga dalam pendanaan biaya pilkada mereka. Pendanaan tersebut tidak hanya sebatas pada masa kampanye, tetapi di seluruh tahapan pilkada.

Sumbangan seperti itu, kata Firli, jelas memiliki potensi benturan kepentingan. "Kok mau orang bantu? ternyata ada jawaban calon kepala daerah, bahwa mereka mau bantu karena calon memiliki janji akan penuhi permintaan donatur pihak ketiga jika menang," ucapnya.

Baca Juga: Travel Umrah dari Indonesia Akan Ontrog Arab Saudi

Menurut survey KPK, alasan seperti itu diungkapkan oleh 75,8 persen donatur pada Pilkada Serentak 2015, 82,20 persen di Pilkada Serentak 2017 dan 83,8 persen di Pilkada Serentak 2018. Ia lansir bahwa hal itu berarti calon kepala daerah sudah menggadaikan kekuasan kepada pihak ketiga yang membiaya pilkada, sebelum memegang kekuasaan tersebut.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x