Abhan menjelaskan netralitas ASN secara prinsip adalah setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan apa pun.
"Persoalan netralitas ASN biasanya dihadapi daerah yang memiliki calon petahana pada pilkada karena mereka punya akses di jajaran birokrasi daerahnya," katanya.
Baca Juga: Warga Disabilitas Agar Ikut Awasi Pemilukada Kabupaten Bandung
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, ASN yang mengaku sulit menjalankan netralitas pasti orang yang memiliki jabatan.
"Kalau orang yang tidak punya jabatan tidak akan demikian, tidak akan sulit melaksanakan netralitas ASN," ucapnya.***