UU Cipta Kerja Dorong Import Besar-Besaran Bahan Pangan

- 6 Oktober 2020, 13:49 WIB
Ilustrasi petani.* UU Cipta Kerja berpotensi adanya import besar-besaran  yang merugikan para petani
Ilustrasi petani.* UU Cipta Kerja berpotensi adanya import besar-besaran yang merugikan para petani /Pikiran-Rakyat.com/Aris MF/

Baca Juga: Oktober ini Ada Dua Kali Penyaluran Bantuan Kuota Internet Lho


Slamet menuturkan, dirinya mengaku tidak anti sepenuhnya terhadap aktivitas impor. "Sebab, memang terkadang impor dibutuhkan untuk menstabilkan harga pasaran komoditas tertentu," ucapnya.

 Tetapi perlu diingat, sambung Slamet, bila pengaturan impor dihilangkan, maka akan merugikan negara. "Setidaknya dalam dua sudut pandang, yakni kedaulatan negara dan tentu saja neraca perdagangan yang akan terus tertekan," tambahnya.


Slamet mengungkapkan, terkait kedaulatan negara, tentu itu menjadi hal yang sangat penting mengingat pada konstitusi megara Indonesia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan Pertanian Dalam Negeri

"Sektor pertanian merupakan cabang produksi penting yang wajib dilindungi dari potensi penjajahan melalui pangan. Apalagi di saat Pandemi Covid-19 saat ini ketahanan pangan dalam negeri menjadi prioritas utama yang harus dijaga," katanya.***

 

 

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x