JURNAL SOREANG- UU Cipta Kerja atau Omnibua Law yang sudah disahkan DPR masih mendapat kririkan. Anggota Komisi IV DPR, drh Slamet kembali menyoroti RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law terutama tentang regulasi impor. yang berpotensi melemahkan pertanian dalam negeri.
"Salah satunya dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, yakni diubahnya ketentuan terkait pelaku usaha wajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri, menjadi pelaku usaha di bidang hortikultura dapat memanfaatkan sumber daya manusia dalam negeri dan luar negeri," kata Slamet dalam pernyataannya, Senin, 5 Oktober 2020.
Implikasi perubahan aturan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya bidang pertanian hortikultura.
Baca Juga: Akibat Belajar Daring Sehingga Sejumlah Sekolah Buat Studio Mini dengan Biaya Cukup Mahal
"Hal ini akan berdampak tersisihnya tenaga kerja lokal. Terlebih lagi jika investornya berasal dari luar negeri," tambah Slamet.
Selain itu, sambung Slamet, muatan UU Cipta Kerja lainnya yang juga berpotensi melemahkan pertanian dalam negeri. "Akibat diubahnya ketentuan terkait usaha hortikultura yang dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam negeri, menjadi penggunaan sarana hortikultura yang berasal dari dalam negeri dan/atau luar negeri," katanya.
Implikasinya, berpotensi membuka keran impor sarana pertanian seperti benih, pupuk, pestisida, dan lain-lain secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan kondisi dalam negeri.
"Pola impor seperti ini akan mendorong negara menjadi sangat tergantung kepada asing," ujarnya.
Terakhir, Slamet juga mengungkapkan soal diubahnya ketentuan terkait usaha hortikultura yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
"Padahal, sebelumnya perizinan usaha tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan Pasal 52 UU 13 Tahun 2010," katanya.
Implikasinya, mereduksi peran dan kewenangan pemerintah daerah terkait perizinan. "Pola seperti ini berpotensi merusak tatanan bernegara di era reformasi, yang salah satu semangatnya adalah otonomi daerah yang tertuang dalam UUD NKRI 1945 amendemen ke-4 Pasal 18," pungkasnya.***