UU Cipta Kerja Dorong Import Besar-Besaran Bahan Pangan

- 6 Oktober 2020, 13:49 WIB
Ilustrasi petani.* UU Cipta Kerja berpotensi adanya import besar-besaran  yang merugikan para petani
Ilustrasi petani.* UU Cipta Kerja berpotensi adanya import besar-besaran yang merugikan para petani /Pikiran-Rakyat.com/Aris MF/

 

 

 JURNAL SOREANG- UU Cipta kerja yang baru disahkan DPR berpotensi mengabaikan kewajiban negara untuk melindungi petani dalam negeri, paling tidak dengan dihapusnya tiga pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), drh. Slamet, Selasa, 6 Oktober 2020.


Slamet menjelaskan, tiga pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tersebut.

"Salah satunya membahas terkait pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri," ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Buruh turun ke jalan, Tolak UU Cipta Kerja


Ketentuan ini jelas ditunjukkan untuk melindungi petani Indonesia. "Jika ketentuan ini dihapuskan, maka petani kita yang paling akan merasakan dampaknya," kata Slamet.


Seperti diketahui sebelumnya, importasi komoditas pertanian memasuki sebuah fase yang cukup mengkhawatirkan.

Setiap tahun Indonesia mengimpor komoditas pertanian dalam jumlah yang cukup besar, semisal bawang putih (448 ribu ton), beras (2,14 juta ton), gula (4,6 juta ton), dan jagung (587 ribu ton).

Baca Juga: Oktober ini Ada Dua Kali Penyaluran Bantuan Kuota Internet Lho


Slamet menuturkan, dirinya mengaku tidak anti sepenuhnya terhadap aktivitas impor. "Sebab, memang terkadang impor dibutuhkan untuk menstabilkan harga pasaran komoditas tertentu," ucapnya.

 Tetapi perlu diingat, sambung Slamet, bila pengaturan impor dihilangkan, maka akan merugikan negara. "Setidaknya dalam dua sudut pandang, yakni kedaulatan negara dan tentu saja neraca perdagangan yang akan terus tertekan," tambahnya.


Slamet mengungkapkan, terkait kedaulatan negara, tentu itu menjadi hal yang sangat penting mengingat pada konstitusi megara Indonesia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan Pertanian Dalam Negeri

"Sektor pertanian merupakan cabang produksi penting yang wajib dilindungi dari potensi penjajahan melalui pangan. Apalagi di saat Pandemi Covid-19 saat ini ketahanan pangan dalam negeri menjadi prioritas utama yang harus dijaga," katanya.***

 

 

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x