JURNAL SOREANG- Anggota DPR RI Komisi IV, Andi Akmal Pasluddin, meminta pemerintah dalah hal ini Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup (KLHK) agar semakin memfokuskan penegakan hukum kejahatan kehutanan yang dilakukan secara terorganisir dan terstruktur. Data KLHK terdapat hampir 200 kasus kejahatan terhadap hutan yakni 155 perkara pidana perorangan, 25 perkara pidana kelompok masyarakat dan 20 pidana badan Usaha.
"Kita bisa mengurai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sangat jelas ruh penegakan hukum pada undang-undang ini untuk mengatasi kejahatan hutan yang terstruktur dan terorganisir yang ditegaskan pada pasal 1 angka 6", kata Akmal kepada media, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Akmal melanjutkan, perlu ada evaluasi besar-besaran pada implementasi kinerja KLHK pada bidang penegakan hukum kejahatan kehutanan ini.
Baca Juga: KPU Pastikan Tak ada Konser dan Rapat Umum dalam Kampanye Pilkada Kabupaten Bandung 2020
"Jangan sampai salah sasaran pada rakyat kecil yang sekedar bertahan hidup di sekitar hutan lalu di kriminalisasi. Padahal kejahatan yang terorganisir telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang begitu besar hingga skala negara," ucapnya.
Akmal memberikan contoh, salah satu kejahatan besar yang merusak lingkungan skala negara adalah pembakaran hutan, lahan dan illegal logging.