Seperti diketahui, Perpres tersebut sudah lama dinantikan oleh puluhan ribu tenaga honorer yang lulus seleksi rekrutmen PPPK gelombang pertama pada 2019 lalu. Belum turunnya Perpres, membuat pemda di semua daerah belum bisa membuat perda atau SK penggajian sehingga helum bisa mencairkan gaji mereka.
Padahal tak sedikit pemda yang sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran untuk penggajian PPPK. Namun tanpa payung hukum, alokasi tersebut belum bisa diserap.***