JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dan mengembangkan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Terkait kasus ini, KPK menduga tiga perusahaan yang terlibat terindikasi fraud atau kecurangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.3,4 Triliun.
"Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp.800 miliar, PT RII sebesar Rp.1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp.1,051 triliun," beber Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca Juga: Polresta Bandung Gelar Mudik Gratis 2024 Lewat Jalur Selatan: Finish di Yogyakarta
"Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun," tambahnya.
Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata melanjutkan, dugaan terjadinya fraud tersebut bermula dari penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.
"Secara umum, sebetulnya terkait dengan pembiayaan sebagaimana perbankan. Kenapa kemudian kredit itu macet? Umumnya terjadi karena kurang hati-hatinya komite kredit atau pihak lembaga yang memberikan kredit itu terhadap kondisi dari debitur," jelas Alexander.