Pihaknya menduga KMKE dalam hal ini mengabaikan jaminan kelayakan pengajuan pembiayaan.
Selain itu, sambungnya, ada indikasi ketidakwajaran dari laporan keuangan rentang waktu Juni 2015 yang dijadikan rujukan analisa pembiayaan ke PT PE.
"Jadi, laporan keuangan PT PE diduga itu tidak mengandung kebenaran. Itu pada laporan PT PE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PT PE," tandas Alex.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang