Keuangan atau Hak Adiministratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150
Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Berapa? Cek di Sini
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatul Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
- SD/SMP/sederajat:
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Penjualan Tabung Ilegal di Baleendah: 4 Tersangka Diamankan
- SMA/Diploma I/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750