JURNAL SOREANG - Menjelang Idul Fitri, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
Peraturan pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2024.
Siapa saja yang dapat THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini?
Baca Juga: Penjual Tabung Gas Ilegal di Baleendah Bandung Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dilansir dari laman DJPB Kemenkeu, ada beberapa pihak yang akan mendapatkan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.
Berikut ini adalah daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Berapa? Cek di Sini
3. Prajurit TNI