Siapa Saja yang Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024? Ini Daftarnya, Anda Termasuk?

- 19 Maret 2024, 15:07 WIB
Ilustrasi, Siapa Saja yang Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024? Ini Daftarnya, Anda Termasuk?
Ilustrasi, Siapa Saja yang Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024? Ini Daftarnya, Anda Termasuk? /Pixabay/Eko Anug

JURNAL SOREANG - Menjelang Idul Fitri, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Peraturan pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2024.

Siapa saja yang dapat THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini?

Baca Juga: Penjual Tabung Gas Ilegal di Baleendah Bandung Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Dilansir dari laman DJPB Kemenkeu, ada beberapa pihak yang akan mendapatkan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.

Berikut ini adalah daftar penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

Baca Juga: Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Berapa? Cek di Sini

3. Prajurit TNI

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x