JURNAL SOREANG - Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 9 Januari 2024 pukul 20.27 WIB di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya menangkap dua orang tersangka berinisial IB dan RW.
"Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung mencurigai ada truk tangki yang memuat bbm subsidi ilegal," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 Januari 2024.
Kusworo menuturkan, pihaknya melakukan penelusuran dan menemukan bahwa tersangka IB mengangkut 2000 liter solar dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
Ditambahkan Kusworo, tersangka IB dan RW menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi (heli), dimana didalamnya sudah ada 2 buah kempu.
Baca Juga: Sadis! Tukang Cilor Asal Majalengka Cekik dan Injak Pelajar Hingga Tewas di Pameungpeuk Bandung