JURNAL SOREANG - Prajurit TNI dari Batalyon 756/WMS melakukan penyerangan terhadap Polres Jayawijaya pada Sabtu, 2 Maret 2024 malam sekitar pukul pukul 20.10 WIT.
Akibatnya, Polres Jayawijaya mengalami kerusakan di beberapa bagian, salah satunya kaca-kaca ruangan yang pecah akibat lemparan batu.
Tercatat delapan kaca jendela Ruang SPKT, dua kaca jendela Ruang Kasat Lantas, dan empat kaca Ruang Sipropam pecah.
Baca Juga: WOW! Bisa Jadi Referensi SNBT, Program Studi Ini Langka di Indonesia
Terkait hal ini, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen Izak Pangemanan memastikan akan memberikan sanksi tegas.
Apabila terbukti bersalah, maka dipastikan para prajurit TNI yang melakukan pengrusakan Polres Jayawijaya akan dikenakan sanksi.
Ia membeberkan, peristiwa tersebut terjadi akibat adanya kesalahpahaman antara prajurit TNI dan anggota Polri.