Bendum Partai Nasdem Sahroni Pertanyakan Peran MK dalam Pergantian Ambang Batas Parlemen

- 2 Maret 2024, 16:39 WIB
Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. /DPR RI

 

JURNAL SOREANG - Pengusulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menggantikan parliamentary threshold dengan opsi angka ambang batas (threshold) untuk fraksi menciptakan gejolak dalam dunia politik.

Bendum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menjadi salah satu tokoh yang menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap usulan PSI.

Menurut Sahroni, adanya ambang batas parlemen adalah bentuk kepastian bahwa masyarakat menginginkan partai-partai tertentu untuk hadir di parlemen, sesuai dengan dukungan yang mereka terima.

Baca Juga: Tersangka Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Tangsel Terancam 7 Tahun Penjara

Sahroni juga melontarkan kritik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengubah ambang batas parlemen 4 persen sebelum Pemilu 2029. Ia mempertanyakan kewenangan MK dalam membuat keputusan tersebut dan menyoroti bahwa hal ini seharusnya menjadi bagian dari pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak awal.

"Saya bingung nih kenapa jadi MK yang putusin? Ini kan harusnya dari DPR dahulu yang akan bahas," ungkap Sahroni. "Ini aturan kok lama-lama MK semua yang putusin? Lembaga lain kelihatannya sudah tidak ada fungsinya," tambahnya.

Pertanyaan Sahroni menyoroti kekhawatiran terhadap peran lembaga-lembaga lain dalam sistem demokrasi. Ia merasa bahwa pembahasan mengenai aturan seperti ini seharusnya menjadi bagian dari proses legislatif di DPR, bukan keputusan unilateral dari MK.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x