JURNAL SOREANG - Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan perundungan atau bullying di SMA Binus School Serpong.
Selain itu, delapan orang lainnya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) karena masih berusia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan, inisial keempat tersangka itu adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19).
Baca Juga: Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Tangsel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH
Ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama.
"Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tutur Alvino Cahyadi dalam keterangannya, Jumat, 1 Maret 2024.
"Pasal 76C berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," tambahnya.
Baca Juga: Tetap Aktif Selama Ramadhan, Inilah Jenis Olahraga Ringan yang Dapat Kamu Lakukan Saat Berpuasa