Tersangka Kasus Bullying di SMA Binus School Serpong Tangsel Terancam 7 Tahun Penjara

- 2 Maret 2024, 16:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi saat memberikan keterangan
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi saat memberikan keterangan /PMJ News

Alvino melanjutkan, untuk delapan ABH, dimana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur, akan dikenakan pasal tentang TPKS.

ABH tersebut, sambungnya, terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara paling lama 9 bulan.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan," tandas Alvino.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x