Alvino melanjutkan, untuk delapan ABH, dimana salah satunya diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur, akan dikenakan pasal tentang TPKS.
ABH tersebut, sambungnya, terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara paling lama 9 bulan.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan," tandas Alvino.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang