Kasus Korupsi Kementan, SYL Didakwa Terima Uang Gratifikasi Rp44,5 Miliar

- 29 Februari 2024, 20:19 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kenakan Rompi Tahanan KPK
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kenakan Rompi Tahanan KPK /PMJ News

JURNAL SOREANG - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Selain SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga menjalani persidangan di tempat yang sama.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Perempat Final Piala FA 2024, Ada Big Match Dua Tim Premier League Liga Inggris

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," tutur JPU KPK.

JPU mengatakan, SYL dan Kasdi serta Muhammad Hatta telah memberikan, membayar, atau menerima uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

Dilanjutkannya, total upeti yang diterima SYL dengan cara memeras anak buahnya tersebut mencapai Rp44,5 miliar.

Baca Juga: Jadi Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik di Indonesia, Bupati Bandung Kang DS Raih Penghargaan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x