Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Morotai Utara, Bawaslu: Itu Kesalahan KPU, Caleg: Ketua KPU Keliru

- 29 Februari 2024, 15:37 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Irwan Abbas, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Irwan Abbas, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengatakan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di Kecamatan Morotai Utara, itu karena KPUD Pulau Morotai.
 
Hal tersebut, disampaikan langsung Koordinator Divisi Pengawasan dan Hukum Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi Sudin.
 
Sebagai Kordiv HP2H, Mulkan menilai terkait masalah pelanggar pungut hitung di TPS 02 Desa Bere-bere, itu kelalaian dan atau kesalahan KPU.
 
 
Pasalnya, kata Mulkan, saat pertemuan di Kecamatan Morotai Utara yang dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu, Ramla Molle dan Ketua KPU serta pihak-lihak terkait sempat ditelusuri masalah tersebut.
 
"Dan ketua Bawaslu sempat meminta keterangan anggota KPPS, namun alasan Kpps katanya mereka tidak di Bimtek soal itu,"kata Mulkan kepada warwatan Kamis, 29 Februari 2024.
 
"Terkait beberapa masalah di Morotai Utara, seperti TPS 01 Bere-bere, TPS 02 Gorua Selatan, dan TPS, sebenarnya KPU bisa melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU, hanya karena mereka KPU menghindar,"tegasnya.
 
Padahal, lanjut Mulkan hal, itu sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tanpa harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
 
 
"Lah itu sudah jelas kok dalam UU no 7, KPU bisa membuat PSU sendiri, jika KPPS membuat laporan ke PPS, PPS ke PPK, dan PPK ke KPU, ya langsung saja buat psu," tandasnya.
 
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai, Irwan Abbas, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU, ia mengatakan surat suara itu sudah dihitung, suara tidak sah.
 
"Masalah kesalahan di TPS 02 Desa Bere-bere, itu kami sudah berkoordinasi dengan PPK Morotai Utara, dan menurut PPK 4 surat suara itu sudah dihitung sebagai surat suara atau suara tidak sah," katanya.
 
Terpisah, Yatsir Mandea, saat dikonfirmasi, wartawan, ia membantah pernyataan ketua KPU. Menurutnya, tidak mungkin itu dihitung suara tidak sah, karena sudah dimasukan ke Kotak Suara.
 
 
Ia menilai apa yang disampaikan Ketua KPU Pulau Morotai adalah hal yang keliru. "Jadi ketua KPU keliru, karena tidak mungkin 4 orang yang punya surat suara itu dapat diketahui, karena sudah dimasukan ke kotak suara,"tegas Yatsir.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x