Penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat identitas, dengan membawa bukti berkas pendukung :
• Surat RT/RW setempat
• Data pendukung lainnya.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan bahwa kependudukan di Jakarta dapat lebih teratur dan terkendali, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat secara keseluruhan. (Syahri Fadilla)***