NIK Warga DKI Jakarta Akan Segera Dinonaktifkan, Begini Cara Ceknya!

- 28 Februari 2024, 19:20 WIB
Ilustrasi NIK Warga DKI Jakarta
Ilustrasi NIK Warga DKI Jakarta /Danielpowerikj/Pexels

Penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat identitas, dengan membawa bukti berkas pendukung :
• Surat RT/RW setempat
• Data pendukung lainnya.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan bahwa kependudukan di Jakarta dapat lebih teratur dan terkendali, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat secara keseluruhan. (Syahri Fadilla)***

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah